Software Iklan Baris Massal

Minggu, Juli 10, 2011

DALIL POLIANDRI MENURUT ISLAM

Belakangan ini selain kasus Poligami ,mulai marak pula kasus Poliandri. Seorang istri yang menikah lagi dengan lelaki lain atas ataupun tanpa persetujuan suami pertamanya.Istri yang tidak puas dengan masalah ekonomi dalam rumah tangganya atau istri yang kurang dapat perhatian dari suami pertamanya kemudian menikah lagi dengan lelaki lain baik secara syah mauppun secara siri.

Apa sih Poliandri itu? Poliandri adalah pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu suami (Lihat : http://en.wikipedia.org/wiki/Polygyny).
Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT :

“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)

Ayat di atas yang berbunyi “wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum” menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 : “Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah.”

Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).

Selengkapnya...

Selasa, Juli 05, 2011

KAU

Kau.....
jatuhkan aku ke bibir jurang
tapi ......
kau malah bertanya mengapa aku bisa terjatuh
ketika aku meringis karena terluka
kau hanya diam dan menjauh

lalu...kau juga buat dia terjatuh dan menangis
kulihat kau begitu bersedih...
kau begitu merasa bersalah...
kau juga begitu merasa terluka....
kau rengkuh dia dengan kasih..
kau usap tangisnya dengan cinta..
kau balut lukanya dengan sayang...
kau bantu dia untuk berdiri...
kau papah dia untuk berjalan...
kau taburi dia dengan tawa bahagia...

sementara aku..
kau biarkan untuk bangkit sendiri..
kau maki aku ketika aku memohon agar kau sudi membantuku berdiri
kau biarkan aku tertatih bersama lukaku
lalu .....
kau kembali menghempaskanku pada jurang yang lebih dalam
hingga aku tersungkur penuh luka
kakiku lumpuh
jiwaku hampa
tangisku kering
aku menjerit memanggilmu
tapi kau....palingkan wajahmu dan kembali padanya
entah kemana hatimu melihatku luka...
tak ada sesal sedikitpun dihatimu
telah menghempaskanku,melukaiku
kau hanya berkata..."obati sendiri lukamu!"
"bangkit dan berjalanlah sendiri!"

dan kini....
kau biarkan aku tetap disini
didalam jurang gelap tak berujung
kau biarkan lukaku tetap menganga lebar
entah sampai kapan Selengkapnya...

Minggu, Juni 26, 2011

Waktu waktu yang baik yang dianjurkan untuk melakukan hubungan suami istri

Suami istri yang telah menikah…sebagian besar tidak tahu kapan saja hari yang baik untuk melakukan hubungan suami istri menurut Al Quran dan Al Hadist atapun pendapat para ulama . Sebagian diantaranya cuma tahu kalau malam Jumatlah yang paling baik sesuai dengan sunnah Rosululloh, padahal sebenarnya banyak hari hari baik yang lain yang dianjurkan nabi maupun ulama buat suami istri bila hendak melakukan hubungan intim agar didapatkan berkah, dan anak yang soleh dan soleha.
Hari hari baik apa aja ya itu? Kita share yukkk dari Islam Feminis siapa tahu bermanfaat…..



Beberapa waktu yang dianjurkan untuk melakukan hubungan biologis

Malam Senin (Minggu malam)

Dalam wasiatnya terhadap Imam Ali as, Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, dan hendaknya engkau melakukan hubungan dengan istrimu pada malam senin. Karena apabila anak terlahir darinya maka ia menjadi penghapal al-Qur’an dan rela terhadap yang telah ditentukan Allah swt atasnya”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 211, Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 254 dinukil dari Adab Zafaf halaman 84]

• Malam Selasa (Senin malam)

Dalam wasiatnya terhadap Imam Ali as Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, jika engkau melakukan hubungan dengan istrimu pada malam selasa, maka anak yang terlahir darinya akan dikaruniai kesyahidan, ia tidak akan menyimpang dari kebenaran. Manusia suci dan bersih, wangi, pengasih , penyayang, serta lisannya akan tersucikan dari ghibah, bohong dan menuduh”. [Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 254 dinukil dari Adab Zafaf halaman 84]

• Malam Kamis (Rabu malam)

Dalam wasiatnya terhadap Imam Ali as Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, jika engkau melakukan hubungan dengan istrimu pada malam kamis maka anak yang terlahir darinya akan menjadi penguasa yang adil dari para penguasa dan atau akan menjadi salah seorang ulama dari para ulama”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 211, Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 254 dinukil dari Adab Zafaf halaman 84]

• Hari Kamis; ketika menjelang tergelincir matahari (menjelang dhuhur)

Dalam wasiatnya terhadap Imam Ali as Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, jika engkau melakukan hubungan dengan istrimu pada malam kamis maka anak yang terlahir darinya maka syetan tidak akan mendekatinya, ia akan memiliki pemahaman yang sangat (cerdas) dan Allah swt akan menganugrahkan kepadanya keselamatan dalam agama dan dunia. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 211, Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 254 dinukil dari Adab Zafaf halaman 85]

• Malam Jum’at (Kamis malam)

Dalam wasiatnya terhadap Imam Ali as, Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, jika engkau melakukan hubungan dengan istrimu pada malam jum’at maka anak yang terlahir darinya akan menjadi seorang orator ulung”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 211]

• Jum’at sore (setelah ashar, sebelum maghrib)

Dalam wasiatnya terhadap Imam Ali as, Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, jika engkau melakukan hubungan dengan istrimu pada waktu jum’at sore maka anak yang akan terlahir darinya akan menjadi seorang figur yang terkenal dan atau ilmuwan (ulama).

• Malam Jum’at; setelah waktu isya’ berlalu (akhir malam/dekat subuh)

Dalam wasiatnya terhadap Imam Ali as Nabi Muhamad saww bersabda: “Wahai Ali, jika engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu pada akhir malam jum’at maka anak yang akan terlahir darinya akan menjadi seorang wali (ibdal)

• Pada malam awal (tanggal satu) Ramadhan

Berkenaan dengan hal ini Imam Ali as berkata: “Disunahkan pada malam awal bulan Ramadhan laki-laki berhubungan dengan istrinya; karena Allah dalam surat al-Baqarah ayat 187 telah berfirman: “ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu…”. [Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 254 dinukil dari Adab Zafaf halaman 85]


Catatan: Waktu-waktu di atas merupakan waktu-waktu yang dianjurkan, artinya adalah waktu yang sebaiknya (mustahab/sunnah) padanya hubungan biologis dilakukan, bukan wajib. Begitu juga, sewaktu disebutkan kata ‘jangan’ dalam waktu-waktu dan tata cara persetubuhan dalam hadis di atas adalah merupakan anjuran untuk meninggalkan (makruh), yang belum sampai pada derajat haram. [ED/Islam feminis]

Semua hari adalah hari yang baik,….catatan diatas bukanlah hal yang mutlak…kapan saja bisa dilakukan hubungan suami istri….tapi bukankah lebih baik kita berpijak pada Sunah Rosul dan pendapat Para Ulama? Supaya kita….tetap berjalan dijalan yang benar dan mendapat berkah dari Allah SWT.Aminn











Selengkapnya...

Minggu, Juni 12, 2011

Puasa sunnah yang dianjurkan selain puasa senin kamis

Mungkin sebagian dari kita banyak yang hanya mengetahui kalau puasa sunnah itu hanya puasa senin kamis, puasa nabi daud saja ternyata banyak banget puasa puasa sunnah lainnya yang jarang kita ketahui. Kita sama sama belajar yukkk puasa sunah apa saja yang dianjurkan nabi dan para ulama, yang tentunya membantu kita mendapatkan pahala lebih banyak lagi dalam rangka memperbaiki iman islam kita. Kita share yuuuu puasa apa saja sih ?

1. Puasa Syawal (Enam hari)
Dalil: Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang telah berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, seolah-olah ia berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, al-Tirmidzi, Abu dawud, dll).

2. Puasa Nabi Daud
Dalil: Nabi saw. bersabda, “Shalat yang paling Allah sukai adalah Shalat Daud. Dan puasa yang paling Allah sukai adalah puasa Daud. Ia tidur setengah malam, bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Lalu, ia berpuasa satu hari dan berbuka satu hari.” (HR al-Bukhârî).

3. Puasa Hari Tasu’a dan Asyura (tanggal 9 dan 10 Muharram)
Dalil: Abu Hurairah meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah saw. ditanya, “Shalat apa yang paling baik sesudah salat wajib?” beliau menjawab, “Shalat di tengah malam.” Lalu beliau ditanya, “Puasa apa yang paling baik sesudah Ramadhan?” beliau menjawab, “Bulan Allah yang kalian sebut dengan Muharram.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud).
Abu Musa al-Asy’ari berkata, “Hari asyura sangat diagungkan oleh Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya.” Maka, Rasulullah saw. bersabda, “Berpuasalah kalian pada hari tersebut.” (Muttafaq alaih).
Dalam riwayat lain rasulullah saw. bersabda, “Jika aku masih hidup hingga tahun depan, aku akan berpuasa hari kesembilannya (pula).” (HR. Ahmad dan Muslim).

4. Puasa Hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijah) bagi yang tidak menunaikan haji
Dalil: Nabi SAW bersabda, “Puasa hari Arafah bisa menghapus dosa selama dua tahun, tahun lalu dan tahun yang akan datang. Sementara, puasa hari Asyura menghapus dosa tahun yang lewat.” (HR. al-Jamaah kecuali Bukhari dan al-Tirmidzi).

5. Puasa Bulan Sya’ban
Dalil: Usamah bin Zaid berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa pada satu bulan seperti pada bulan Sya’ban.”Beliau menjawab, “Ia adalah bulan yang banyak dilalaikan oleh manusia. yaitu antara Rajab dan Ramadhan. Ia adalah bulan saat amal diangkat menuju Tuhan, karena itu, aku ingin amalku diangkat dalam keadaan aku berpuasa.” (HR. Abu Daud dan al-Nasai).

6. Berpuasa pada Bulan rajab ( hari ke 1,2,3 dan hari ke 7 )

7. Puasa Tiga Hari pada Setiap Bulan Qamariyah (tanggal 13,14,15 setiap bulan).
Dalil: Abu Dzarr al-Ghifari berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk berpuasa dalam sebulan tiga kali: yaitu tanggal 13, 14, 15. Menurut beliau, ia seperti puasa setahun.” (HR. al-Nasai).

8. Puasa Senin dan Kamis
Dalil: Nabi SAW biasa melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis. Maka, beliau ditanya tentang hal itu. Beliau menjawab, “Amal hamba dihamparkan pada hari Senin dan Kamis. Aku ingin amalku dihamparkan sementara aku dalam kondisi puasa.” (HR. Abu Daud).
Ikatanwargaislaminalum.com


Mudah mudahan kita bisa melaksanakan salah satu bahkan semua puasa yang disunahkan diatas. Khusus untuk para istri jangan lupa untuk meminta ijin suami kalau ingin puasa sunnah.Semoga kita semua termasuk dalam golongan orang orang yang beriman. aminn



Selengkapnya...

Sabtu, Oktober 23, 2010

Hukum Islam Tentang Kewajiban Istri Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga

Hukum Islam Tentang Kewajiban Istri Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga

Suami wajib mencari nafkah itu sudah ketentuan dalam al Quran, tapi ada gak sih ayat al Quran yang menjelaskan kalau kewajiban istri itu mengerjakan segala pekerjaan rumah tangga seperti nyapu, ngepel, masak, ngurus anak, nyetrika dlll?Bukannya kewajiban istri itu hanya melayani suaminya saja? Sedangkan urusan tetekbengek lainnya bisa dikerjakan oleh pembantu?

Soalnya kadang hal tersebut dianggap tidak adil oleh sebagian istri, kadangkala seorang suami lebih menghargai istrinya yang juga bekerja mencari nafkah karena dianggap membantu perekonomian keluarga, dibandingkan dengan istri yang cuma ibu rumahtangga tok yang kadang dianggap oleh suaminya hanya menghabiskan uang suami saja.

Padahal ibu rumah tangga itu kerjanya full time 24 jam, paginya sibuk nyapu, ngepel, buat sarapan trus mengantar jemput anak ke sekolah, lalu masak, nyetrika…ngurus anak dlll dan malamnya juga harus melayani suami, seorang istri jarang ada yang punya waktu untuk dirinya sendiri bahkan juga tidak sempat untuk bergaul, hangout bersama teman temannya..Subhanalloh sebuah kondisi yang kadang suka dilupakan dan diremehkan oleh seorang suami.

Dan suatu hal yang juga begitu menyakitkan hati istri ketika suaminya juga masih saja selingkuh dengan perempuan lain dengan alasan yang kadang terkesan dibuat buat. Sudah dirumah capek, ga ada hiburan eh suami masih saja selingkuh.Begitu katanya..hasil share dengan ibu ibu…

Jadi supaya semuanya paham dan jelas yuk kita share dari Warnaislami…. tentang Hukum islam yang menjelaskan tentang hal tersebut diatas….biar suami bisa lebih menghargai istrinya, dan biar istripun paham apa kewajibannya.

Ada gak sih Ayat Quran atau Haditsnya?


Ya, terus terang tidak ada ayat yang menjelaskan sedetail itu, begitu juga dengan hadits nabawi. Maksudnya, kita akan menemukan ayat yang bunyinya bahwa yang wajib masak adalah para suami, yang wajib mencuci pakaian, menjemur, menyetrika, melipat baju adalah para suami.


Kita tidak akan menemukan hadits yang bunyinya bahwa kewajiban masak itu ada di tangan suami. Kita tidak akan menemukan aturan seperti itu secara eksplisit.

Yang kita temukan adalah contoh real dari kehidupan Nabi SAW dan juga para shahabat. Sayangnya, memang tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Semua dalil bisa ditarik kesimpulannya dengan cara yang berbeda.

Misalnya tentang Fatimah puteri Rasulullah SAW yang bekerja tanpa pembantu. Sering kali kisah ini dijadikan hujjah kalangan yang mewajibkan wanita bekerja berkhidmat kepada suaminya. Namun ada banyak kajian menarik tentang kisah ini dan tidak semata-mata begitu saja bisa dijadikan dasar kewajiban wanita bekerja untuk suaminya.

Sebaliknya, Asma' binti Abu Bakar justru diberi pembantu rumah tangga. Dalam hal ini, suami Asma' memang tidak mampu menyediakan pembantu, dan oleh kebaikan sang mertua, Abu Bakar, kewajiban suami itu ditangani oleh sang pembantu. Asma' memang wanita darah biru dari kalangan Bani Quraisy.

Dan ada juga kisah lain, yaitu kisah Saad bin Amir radhiyallahu 'anhu, pria yang diangkat oleh Khalifah Umar menjadi gubernur di kota Himsh. Sang gubernur ketika di komplain penduduk Himsh gara-gara sering telat ngantor, beralasan bahwa dirinya tidak punya pembantu. Tidak ada orang yang bisa disuruh untuk memasak buat istrinya, atau mencuci baju istrinya.

Loh, kok kebalik? Kok bukan istrinya yang masak dan mencuci?. Nah itulah, ternyata yang berkewajiban memasak dan mencuci baju memang bukan istri, tapi suami. Karena semua itu bagian dari nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri. Sebagaimana firman Allah SWT :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ



Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa' : 34)

Pendapat 5 Mazhab Fiqih

Namun apa yang saya sampaikan itu tidak lain merupakan kesimpulan dari para ulama besar, levelnya sampai mujtahid mutlak. Dan kalau kita telusuri dalam kitab-kitab fiqih mereka, sangat menarik.

Ternyata 4 mazhab besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab Dzahihiri semua sepakat mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.

1. Mazhab al-Hanafi

Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai' menyebutkan : Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan unutk memasak dan mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap santap.

Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan : Seandainya seorang istri berkata,"Saya tidak mau masak dan membuat roti", maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santan, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.

2. Mazhab Maliki

Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan : wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.

3. Mazhab As-Syafi'i

Di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan : Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta'), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.

4. Mazhab Hanabilah

Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.

5. Mazhab Az-Zhahiri

Dalam mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan pendapat para ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.

Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur.

Pendapat Yang Berbeda

Namun kalau kita baca kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkihdmat di luar urusan seks kepada suaminya.

Dalam pandangan beliau, wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah. Karena semua itu adalah imbal balik dari nafkah yang diberikan suami kepada mereka.

Kita bisa mafhum dengan pendapat Syeikh yang tinggal di Doha Qatar ini, namun satu hal yang juga jangan dilupakan, beliau tetap mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan kepentingan rumah tangga.

Jadi para istri harus digaji dengan nilai yang pasti oleh suaminya. Karena Allah SWT berfirman bahwa suami itu memberi nafkah kepada istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekedar membiayai keperluan rumah tangga, tapi lebih dari itu, para suami harus 'menggaji' para istri. Dan uang gaji itu harus di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga.

Yang sering kali terjadi memang aneh, suami menyerahkan gajinya kepada istri, lalu semua kewajiban suami harus dibayarkan istri dari gaji itu. Kalau masih ada sisanya, tetap saja itu bukan lantas jadi hak istri. Dan lebih celaka, kalau kurang, istri yang harus berpikir tujuh keliling untuk mengatasinya.

Jadi pendapat Syeikh Al-Qaradawi itu bisa saja kita terima, asalkan istri juga harus dapat 'jatah gaji' yang pasti dari suami, di luar urusan kebutuhan rumah tangga.

Perempuan Dalam Islam Tidak Butuh Gerakan Pembebasan

Kalau kita dalami kajian ini dengan benar, ternyata Islam sangat memberikan ruang kepada wanita untuk bisa menikmati hidupnya. Sehingga tidak ada alasan buat para wanita muslimah untuk latah ikut-ikutan dengan gerakan wanita di barat, yang masih primitif karena hak-hak wanita disana masih saja dikekang.

Islam sudah sejak 14 abad yang lalu memposisikan istri sebagai makhuk yang harus dihargai, diberi, dimanjakan bahkan digaji. Seorang istri di rumah bukan pembantu yang bisa disuruh-suruh seenaknya. Mereka juga bukan jongos yang kerjanya apa saja mulai dari masak, bersih-bersih, mencuci, menyetrika, mengepel, mengantar anak ke sekolah, bekerja dari mata melek di pagi hari, terus tidak berhenti bekerja sampai larut malam, itu pun masih harus melayani suami di ranjang, saat badannya sudah kelelahan.

Kalau pun saat ini ibu-ibu melakukannya, niatkan ibadah dan jangan lupa, lakukan dengan ikhlas. Walau sebenarnya itu bukan kewajiban. Semoga Allah SWT memberikan pahala yang teramat besar buat para ibu sekalian. Dan semoga suami-suami ibu bisa lebih banyak lagi mengaji dan belajar agama Islam.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sumberhttp://www.warnaislam.com/syariah/pernikahan/2008/10/29/40320/Benarkah_Istri_Tidak_Wajib_Masak_dan_Mengurus_Rumah.htm

Jadi pekerjaan rumah tangga sebenarnya bukanlah kewajiban seorang istri karena tidak ada satupun hadist yang menjelaskan tentang hal tersebut. Namun niatkanlah dengan ikhlas semata mata untuk mencari Ridho Allah, dan sebagai ladang amal ibadah kita. Mudah mudahan istri istri semuanya mendapatkan berkah dan digolongkannya kita sebagai istri yang Soleha. Amin

Dan untuk para suami sebaiknya dipahami juga kalo pekerjaan rumah tangga bukanlah mutlak kewajiban seorang iatri. Jadi akan lebih baik kalau suami bisa lebih menghargai istrinya. Saling bekerjasama dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga, saling mengisi sehingga keharmonisan rumah tangga bisa lebih terjaga tentunya dalam mewujudkan keluarga yang sakinah. Aminnn


Selengkapnya...