By: M. Agus Syafii
Rumah tangga ada yang berlangsung lama, masing-masing setia kepada perkawinannya hingga kakek nenek, ada yang ketika nikah, pernikahannya dilaksanakan dengan meriah, banyak tamu, banyak ucapan selamat, banyak kado, tetapi, bahtera baru sebentar berlayar, ombak demi ombak datang menghantamnya. Meski sarana materi boleh jadi tercukupi, tetapi di sana tidak lagi ada kelembutan, kemesraan dan kesetiaan. Agenda harian rumah tangga berubah menjadi pertengkaran, kebencian dan makian. Seorang istri karena setiap hari hatinya terluka karena perbuatan suami mengatakan, 'Saya setiap kali mendengar suara mobil suami datang, saya depresi dan tangan saya gemetar. Saya lebih senang bila suami tidak pulang.' Itulah gambaran cinta dan kasih sayang yang sudah tidak terawat lagi dalam rumah tangga.
Keanggunan hidup berumah tangga sangat bergantung kepada faktor kesetiaan di antara mereka. Ada hadis Nabi yang menjelaskan bahwa rumah tangga yang kesetiaannya hanya diikat oleh faktor harta benda, tunggulah kehancuran, karena tabiat harta memang curang. Ia hanya mau menemani dalam keadaan suka, sementara dalam keadaan duka harta justru sering menjadi pemicu permusuhan. Sebuah ungkapan menyebutkan, 'ada uang, abangku sayang, tak ada uang, abang kutendang. Ada uang berarti abang saya, tidak ada uang abang payah.
Selengkapnya...
Blog Keluarga Sakinah
Senin, Agustus 01, 2011
Kesetiaan Kunci Keluarga Bahagia
Minggu, Juli 10, 2011
PENDAMPINGKU IDAMANKU

Selengkapnya...
SAYANG ADA DEBU DIMATAMU
By: M. Agus Syafii

Selengkapnya...
DALIL POLIANDRI MENURUT ISLAM

Apa sih Poliandri itu? Poliandri adalah pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu suami (Lihat : http://en.wikipedia.org/wiki/Polygyny).
Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT :
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)
Ayat di atas yang berbunyi “wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum” menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 : “Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah.”
Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).
Selengkapnya...
Selasa, Juli 05, 2011
KAU
Kau.....
jatuhkan aku ke bibir jurang
tapi ......
kau malah bertanya mengapa aku bisa terjatuh
ketika aku meringis karena terluka
kau hanya diam dan menjauh
lalu...kau juga buat dia terjatuh dan menangis
kulihat kau begitu bersedih...
kau begitu merasa bersalah...
kau juga begitu merasa terluka....
kau rengkuh dia dengan kasih..
kau usap tangisnya dengan cinta..
kau balut lukanya dengan sayang...
kau bantu dia untuk berdiri...
kau papah dia untuk berjalan...
kau taburi dia dengan tawa bahagia...
sementara aku..
kau biarkan untuk bangkit sendiri..
kau maki aku ketika aku memohon agar kau sudi membantuku berdiri
kau biarkan aku tertatih bersama lukaku
lalu .....
kau kembali menghempaskanku pada jurang yang lebih dalam
hingga aku tersungkur penuh luka
kakiku lumpuh
jiwaku hampa
tangisku kering
aku menjerit memanggilmu
tapi kau....palingkan wajahmu dan kembali padanya
entah kemana hatimu melihatku luka...
tak ada sesal sedikitpun dihatimu
telah menghempaskanku,melukaiku
kau hanya berkata..."obati sendiri lukamu!"
"bangkit dan berjalanlah sendiri!"
dan kini....
kau biarkan aku tetap disini
didalam jurang gelap tak berujung
kau biarkan lukaku tetap menganga lebar
entah sampai kapan
Selengkapnya...