Software Iklan Baris Massal

Kamis, Oktober 15, 2009

SEBERAPA

SEBERAPA


Seberapapun besarnya rasa...
tak kan mungkin ku membuat luka
seberapapun besarnya hati...
tak kan mungkin ku membuat tawa




Seberapapun besarnya duka
itulah jalan yang kupilih
seberapapun dalamnya luka
tak kan mungkin ku menjauh

karena itu...
Lupakan aku...
jauhi aku...
hapus aku...
karna aku ...
bukan siapa siapa bagimu

Selengkapnya...

Senin, Oktober 05, 2009

HALAL BIHALAL KANTOR POS GARUT

HALAL BIHALAL KANTOR POS GARUT



Pada hari sabtu tanggal 3 Oktober 2009 diadakan acara halal Bihalal 1 Syawal 1430 H di kantor pos Garut.Halal Bihalal ini tidak saja dihadiri oleh karyawan tapi juga dihadiri oleh seluruh keluarga karyawan, semuanya kumpul...bapak ibu anak ngumpul rame rame...dengerin ceramah agama, silaturahmi...yang kadang malas kita lakukan. Mumpung ada acara hallal bihalal manfaatin yuuukkk

Seperti biasa acara halal bihalal ini terdiri dari sambutan Bpk. Sofyan selaku KKp, lalu ceramah agama, salam salaman trus makaann siangggg deh..he,..he...(acara yg selalu ditungguuu


Setelah acara halal bihalal bapak - bapaknya kembali kerja, yang ibu ibunya Periska Pos garut ngadain pertemuan rutin seperti biasanya...pertemuan rutin setiap minggu ke 1. Pertemuan rutin bulan Oktober ini to the point ajah loh langsung arisan. gak ada acara protokoler..yg bikin ngantuk he he....

Mau tahu acaranya? kita intip yuuukkkkk











































Selengkapnya...

Jumat, Agustus 21, 2009

Puisi nida "ANDAI "

ANDAI



Andai waktu dapat kuputar kembali
sungguh takkan parnah kubiarkan kau berlalu
bertahun tahun aku menunggu
untuk satu tanya yang tak terjawab
hingga akhirnya kudengar suaramu
yang justru membuat luka dihatiku


aku berlari dan terus berlari
sampai akhirnya ku sadari
aku tak kan pernah bisa menaklukan waktu
Kini ...walau kutahu kau tak lagi bisa kumiliki
namun satu yang pasti
aku akan selalu mengenangmu
sebagai terkasih yang pernah mengisi indah hari hariku

Garut, 20 Agustus 2009



Selengkapnya...

Rabu, Juli 22, 2009

Cara Merawat vagina

CARA MERAWAT VAGINA



Vagina punya mekanisme pembersihan sendiri dengan mengandalkan koloni bakteri normal yang menjaga keseimbangan mikroorganisme di dalam dan di sekitarnya. Keseimbangan bisa terganggu kalau pemiliknya jorok.

Penggunaan celana basah atau celana dalam terlalu ketat, misalnya, dapat mengganggu keseimbangan itu. Dalam keadaan tertentu, perawatan vagina tidak cukup hanya membersihkan bagian luar. Bagian dalam pun perlu dikuras.

Ada beberapa cara yang biasa dilakukan dalam merawat organ reproduksi wanita. Cairan pembersih khusus digunakan dengan cara menyemprotkannya ke dalam vagina. Berisi bahan aktif yang mampu melumpuhkan bakteri, kuman, serta jamur.





1. Bilas dengan cairan pembersih
Cairan pembersih khusus digunakan dengan cara menyemprotkannya ke dalam vagina. Berisi bahan aktif yang mampu melumpuhkan bakteri, kuman, serta jamur. Cairan ini bisa digunakan dalam beberapa menit.

Penggunaannya harus dengan pengawasan dokter. Karena itu, selain cairan pembilas, obatan untuk mengatasi gangguan yang ada juga akan diberikan. Tidak semua gangguan bisa diselesaikan dengan cairan ini. Paling hanya dapat mengatasi keputihan.ladi, tidak akan mampu mengatasi penyakit kelamin, apalagi penyakit menular cekcual (PMS).

2. Sinar Laser
Laser diperlukan karena penggunaan obat pembunuh kuman di vagina biasanya butuh waktu lama, apalagi kalau terjadi resistensi obat. Laser yang digunakan biasanya jenis level rendah atau low level laser therapy. Formulasi dari sinar inframerah clan ultra violet ini mampu membersihkan bakteri, jamur, dan virus dalam waktu relatif cepat.

Untuk gangguan ringan, penembakan biasanya dilakukan selama 15 menit sekali.’Bila gangguan sudah berat, butuh puluhan menit dengan beberapa kali tembakan dalam beberapa hari. Obat juga kerap diberikan oleh dokter setelah penembakan laser.

3. Terapi ozon
Dr., Mulyadi Tedjapranata, MD, dari Klinik Medizone, menyebutkan bahwa metode penggunaan terapi ozon ini layaknya menggunakan cairan pembersih. Dengan alat yang disebut vaginal insufflations, ozon dimasukkan ke organ kewanitaan dengan dosis sesuai kasus.

“Prinsipnya ozon ini berfungsi sebagai disinfektan yang bisa membunuh kuman. Tujuannya untuk mencegah masuknya kuman penyebab penyakit,” ujarnya. Dengan periode waktu tertentu pula (tergantung kasus), ozon diperlukan agar kebersihan vagina terjaga.

Agar pengobatan efektif, biasanya terapi ini dikombinasi dengan obat-obatan. Namun, ozon tidak bisa digunakan untuk mengatasi penyakit seksual atau PMS. Dan yang jelas, terapi ini harus dilakukan oleh dokter yang ahli dalam hal ini. Jika tidak digunakan secara tepat, memasukkan ozon ke organ kewanitaan hanya akan menyebabkan berkembangbiaknya bakteri yang malah merugikan vagina.

4. Penguapan hangat
Dalam ritus perawatan tubuh secara tradisional, penguapan hangat biasa digunakan untuk vagina. Meski begitu, penguapan jelas tidak efektif membunuh mikroorganisme.

Penguapan ini menggunakan ramuan wewangian sehingga mengharumkan vagina, selain menghangatkan. Karena itu, selayaknya cara ini dilakukan seperti kita menggunakan parfum badan. Tidak ada alasan selain alasan kosmetik. Meski penguapan disebut sebagai salah satu cara merawat vagina, langkah ini bukan untuk mencegah penyakit, apalagi menghilangkan gangguan.

5. Gurah vagina
Meski tak sedikit yang tertarik mencobanya, gurah vagina masih diragukan efektivitasnya. Apalagi yang menanganinya jelas-jelas bukan dokter. Tindakan ini bisa membuat semua mikrooganisme yang merugikan maupun yang normal akan mati clan hilang dari vagina. Akibatnya, vagina justru berisiko terganggu.

6. Spa vagina
Ini metode perawatan alat reproduksi wanita yang menggabungkan berbagai terapi kuno. Ada teknik pengasapan atau penguapan. Ada juga teknik pijat akupresur pada seluruh tubuh dan terutama vagina. Ada juga meditasi gerak atau semacam kegel khusus untuk vagina.

Beberapa terapi tersebut cukup aman. “Terapi spa sebenarnya umum digunakan dalam perawatan kesehatan, hanya kali ini. khusus diterapkan untuk bagian vagina saja,” ungkap Hj. Worro Harry Soeharman, M.Ph, MKA, penggagas terapi V-spa.

7. Kuras vagina
Ini adalah pengontrolan dan pembersihan vagina sampai ke mulut serta rongga rahim. Langkah ini menjadi tindakan awal agar jamur atau kuman tidak merembet ke rongga rahim atau saluran telur, yang bisa mengakibatkan kemandulan atau infeksi yang bisa memicu kanker.

Wanita yang menderita keputihan hendaknya tidak menunda pengobatan. Supaya tidak repot, penderita bisa mendatangi klinik semacam Klinik Pasutri atau Pusat Pelayanan Keluarga yang memberi pelayanan, mulai dari wawancara, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, serta membersihkan vagina sampai ke rongga rahim hingga pengobatannya tuntas.

Caranya, ujung vagina sampai rongga rahim diteropong dengan speculum. Dengan alat penjepit kain kasa (gaas) yang terlebih dulu direndam dalam betadin ini, tindakan “kuras” dilakukan.

Tidak perlu takut, karena tindakan ini sederhana dan ticlak menyiksa. Usai hasil laboratorium diketahui, dokter akan memberikan obat yang tepat. Bisa berupa obat minum atau tablet yang dimasukkan ke lubang vagina. Setelah tiga bulan, pasien diharapkan kembali untuk cek ulang.

Keputihan acap kali kambuh bila tidak diobati secara tuntas. Mengobati daerah sekitar vagina saja belum cukup, sebaiknya sampai ke dalam. Para ibu yang menghadapi masalah dengan pasangan sehubungan kasus ini bisa sekalian berkonsultasi. 0 abd

Ganti Celana 2-3 kali
Derajat keasaman vagina menurut Dr. Boy Abidin, Sp.OG, antara 7,1-7,3. Untuk menjaga kesehatan vagina, perempuan setidaknya memahami beberapa hal ini:

* Sesering mungkin mengganti pembalut, ferutama saat menstruasi. Darah yang keluar bisa menjadi media tumbuhnya kuman.
* Sesudah berhubungan seks, bagian luar vagina sebaiknya selalu dibersihkan. “Tentu tidak dengan sabun biasa,” kata Boy. Sebaiknya gunakan sabun pembersih khusus vagina. Jika perlu, gunakan cairan pembersih vagina bila memang ada infeksi di daerah kemaluan.
* Saat membersihkan vagina, bilas dari arch depan ke belakang. Hal ini untuk menghindari terbawanya kuman dari anus ke vagina. Lebih baik air untuk membersihkan langsung ditadah dari keran biasa atau dengan keran semprot. Air yang terkumpul di ember atau bak mandi bisa saja terkontaminasi air kencing orang lain, spora, jamur, atau kuman.
* Bila menggunakan kertas tisu, Anda harus hati-hati. Lendir dan air memang terserap, tetapi hendaknya diingat bahwa tidak semua tisu terjamin kualitasnya. Tisu yang terbuat dari serbuk kayu ada yang tercemar jamur kalau proses pembuatannya kurang baik.
* Jaga organ intim agar tidak lembab setelah buang air kecil atau buang air besar. Bilas vagina sampai bersih, kemudian keringkan sebelum memakai celana dalam. Usahakan agar daerah kemaluan dan selangkangan selalu kering lebih-lebih bagi yang bertubuh gemuk. Suasana lembab sangat disukai jamur.
* Gantilah celana dalam sekurang-kurangnya dua sampai tiga kali sehari.
* Sebaiknya tidak mengenakan celana terlalu ketat, berbahan nilon, jins, dan kulit. Pakai celana dalam berbahan katun yang menyerap keringat. Panty liner sebaiknya hanya digunakan antara 2-3 jam.
* Jangan biarkan celana basah atau lembab karena memberi peluang tumbuhnya jamur.
* Bagi wanita yang pernah melahirkan dan berhubungan seks, setidaknya lakukan pap smear sekali setahun. Untuk mereka yang sudah menopause, lakukan 2-3 tahun sekali.
* Jaga berat badan normal. Jangan sampai kegemukan karena menyebabkan vagina tertutup lipatan lemak sehingga lembab.
* Jaga kesehatan tubuh secara umum dengan mengasup makanan bergizi seimbang.
* Lakukanlah hubungan seksual hanya dengan satu orang. Sering berganti pasangan seks akan menambah kemungkinan terinfeksi. I abd

Menurut Dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.OG, ada dua jenis keputihan.
1. Fisiologi, dengan ciri:
- Tidak gatal, tidak berbau.
- Lendir berwarna bening.
- Terjadi hanya pada masa subur (wanita usia 20-40-an).
- Terjadi menjelang haid.
- Terjadi saat hamil karena terkait dengan faktor hormonal. Terjadi sehabis berhubungan seks.
- Karena stres, kelelahan, celana dalam terlalu ketat.

2. Patologis, dengan ciri:
- Keluar lendir berlebihan disertai infeksi.
- Gatal, pedih, vagina kemerahan.
- Lendir berubah warna.

Sumber: Senior ( wordpress.com )



Selain hal diatas ada juga cara merawat vagina dari dalam dengan ramuan tradisional...Ramuan ini sangat berguna bagi ibu-ibu yang baru melahirkan agar kembali rapet dan disayang suami. Ini harus dipakai secara teratur. Jangan sampai ibu-ibu muda jadi tak menarik lagi karena kurang merawat diri. Nah ini dia ramuannya boleh dicoba :


RESEP PENYEMPIT VAGINA WANITA


BAHAN :
Daun sirih sebanyak 15 lembar
Gambir 3 buah
Kulit Pinang Muda secukupnya
Kapur sirih secukupnya

CARANYA :

Kulit Pinang atau jambe dicabut kecil-kecil, gambir ditumbuk lembut, kapur sirih diayak bersih. Semua bahan direndam dengan 2 liter air mendidih, biarkan selama beberapa jam supaya mengendap dan dingin.

PEMAKAIAN :

Gunakan untuk membasuh vagina berkali-kali, minimal tiga kali. Pagi siang dan sore Malam hari.





KIAT DAN RESEP MENGHARUMKAN VAGINA


Mahkota wanita yang paling berharga ini harus dijaga. Terutama perawatan dan kebersihannya. Seringkali si suami merasa enggan atau segan menggauli istrinya karena vagina sang istri sangat berbau tak sedap.

Untuk menghindari hal itu maka lakukan pengobatan seperti tersebut di bawah ini.


BAHAN :
- Daun kemangi 25 gram
- Pandan wangi 5 gram
- Gula Aren 5 gram
- Garam dapur secukupnya


CARANYA :

Daun kemangi dan pandan wangi ditumbuk halus, diberi air 1/2 gelas. Diperas untuk diambil airnya. Diberi garam dan gula aren, aduk sampai rata.

PEMAKAIAN :

- Diminum sesudah makan malam menjelang tidur.
- Diminum selama dua minggu






SUPAYA VAGINA KESAT


Banyak suami merasa enggan berhubungan seks dengan istrinya, karena sewaktu senggama berlangsung vagina istri terasa becek sehingga suami merasa terganggu dan kehilangan selera.

Jangan biarkan hal ini berlarut-larut, jangan - jangan nanti anda akan ditinggalkan suami begitu saja. Usahakan suami anda tetap kerasan di rumah. Sehingga ia tidak bakal melirik perempuan lain.

Untuk mengatasi lendir yang terlalu banyak gunakanlah ramuan di bawah ini supaya vagina menjadi kesat.


BAHAN :
- 30 gram daun pepaya muda
- 10 gram adas
- Garam dapur secukupnya


CARANYA :
- Daun pepaya dan adas ditumbuk halus
- Bubuhi air 1/2 gelas lalu peras dan saring, berikan sedikit garam.

PEMAKAIAN :
- Diminum tiap pagi dan sore
- Lakukan cara ini selama sebulan



SELAMAT MENCOBA











Selengkapnya...

Selasa, Juli 21, 2009

BERFANTASI SEKS MENURUT ISLAM

BERFANTASI SEKS BOLEH GAK YAAAA ??



Tentunya setiap orang tidak bisa dicegah dan dilarang untuk berkhayal, terlepas apa dan bagaimana khayalan itu dikarenakan ia adalah sesuatu yang tanpa batas menghiasi pemikiran seseorang. Terkadang suatu khayalan bisa mendorong seseorang untuk lebih bersemangat didalam memburunya namun tidak jarang pula khayalan hanya sebatas hiasan fikiran yang tidak bisa terwujud.

Begitupula didalam bercinta, tidak jarang khayalan dibutuhkan untuk orang-orang tertentu dalam menambah gairah kenikmatan saat berhubungan dan memuaskan pasangannya, yang sering disebut dengan istilah fantasi seks.

Ada tiga macam fantasi yang sering menghiasi pemikirang orang-orang yang sedang bercinta dengan pasangannya :



1. Berfantasi dengan tempat bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membawa fikirannya ke suatu tempat yang menurutnya bisa menambah gairah seksual didalam memberikan kepuasan kepada pasangannya. Suami atau istri membayangkan sebuah kamar di hotel berbintang dengan segala fasilitas didalamnya, vila yang mewah, desa yang indah, sebuah tempat di Eropa atau yang lainnya.

2. Berfantasi dengan waktu dan suasana bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa mereka berdua sedang berada dalam suatu momen atau suasana terindah, seperti membayangkan bahwa ia sedang berada dalam suasana malam pertama pernikahan, liburan panjang di suatu pulau yang hanya ada mereka berdua saja, atau yang lainnya.

3. Berfantasi dengan seseorang atau banyak orang dalam bercinta; artinya seorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa dia sedang berhubungan dengan seorang wanita selain istrinya atau si istri membayangkan bahwa dia tengah berhubungan dengan laki-laki selain suaminya.

Untuk macam fantasi yang pertama dan kedua adalah boleh dan tidak dilarang menurut syari’at dikarenakan ia hanya mengkhayalkan tempat, waktu atau suasana.

Untuk macam yang ketiga para seksolog pada umumnya tidak melarang selama si suami atau si istri menyalurkan hasratnya kepada pasangannya yang sah meski dia membayangkan wanita atau lelaki lain. Bahkan hal ini mereka anggap sebagai sesuatu yang wajar dan normal bagi setiap manusia yang berhubungan untuk lebih menambah gairah bercintanya.

Untuk macam yang ketiga menurut pendapat para ulama :

Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah seorang laki-laki yang membayangkan wanita yang diharamkann atasnya apakah dibolehkan atau dilarang. Jumhur ulama mengharamkan bagi seorang laki-laki yang membayangkan dirinya tengah bersenggama dengan wanita asing dikarenakan ini adalah penyimpangan fitrah. Efek yang bisa ditimbulkan darinya adalah bisa jadi orang itu akan meninggalkan istrinya pada masa yang akan datang. Demikian pula dengan seorang istri yang membayangkan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal yang demikian termasuk dalam zina maknawi yang dibolehkan, karena mata kadang berzina dan zinanya adalah memandang yang diharamkan, akal kadang berzina dan zinanya adalah menikmati khayalan yang diharamkan.

Para ulama berbeda pendapat tentang seorang suami yang menggauli istrinya sambil membayangkan wanita lain, demikian pula seorang istri yang sedang digauli suaminya sedangkan dia membayangkan laki-laki lain :

Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hal yang demikian adalah haram, ini adalah pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan sebagian Syafi’i, bahkan sebagian dari mereka menganggap hal itu adalah bagian dari zina.

Ibnul Hajj al Maliki mengatakan,”…Jika seorang laki-laki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) dan membayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola matanya maka ini adalah bagian dari zina. Seperti halnya perkataan ulama kita terhadap orang yang mengambil segelas air dan membayangkan air itu adalah khamr yang akan diminumnya maka air itu berubah menjadi haram baginya.. Hal ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih kuat lagi. Hal seperti ini bisa lebih sering terjadi pada wanita di zaman sekarang dikarenakan seringnya ia keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika dia berjima’ dengan suaminya dia membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka dia telah berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah..” (Al Madkhol)

Ibnu Muflih al Hambali mengatakan,”Ibnu ‘Aqil menguatkan hal ini didalam bukunya “ar Riayah al Kubro” yaitu seandainya seorang suami membayangkan seorang wanita yang diharamkan baginya tatkala berjima’ maka dia berdosa.”

Ibnu Abidin al Hanafi—setelah menyebutkan perkataan Ibnu Hajar al Haitamiy asy Syafi’i—mengatakan “Aku tidak melihat seorang dari kami (dari kalangan Hanafi) yang menentang hal ini, dan dia mengatakan didalam “ad duror”, “… karena membayangkan dia sedang mensetubuhi wanita asing adalah memvisualkan kemaksiatan secara langsung terhadap fisik wanita itu…”

Sebagian ulama Syafi’i mengharamkannya dengan mengatakan,”al Iroqi menyebutkan didalam “Thorhut Tatsrib” yaitu seandainya seorang laki-laki menyetubuhi istrinya sementara di fikirannya ia sedang menyetubuhi wanita yang diharamkan baginya maka ini adalah haram dikarenakan ia memvisualkan yang haram”

Wallahu A’lam ( uSTADZ Sigit Pranowo Lc )





Selengkapnya...

Selasa, Juli 07, 2009

PISAH SAMBUT DI KANTOR POS GARUT

PISAH SAMBUT POST MASTER KANTOR POS GARUT



Hari Sabtu 31 Juni 2009 lalu di kantor pos Garut ada acara pisah sambut antara Bpk. Afdirizal dan ibu sri ( KKp lama ) dengan Bpk. Sofyan beserta ibu ( KKp baru ). Pisah sambut itu diadakan di Balai Paminton Garut.Dihadiri juga oleh Bapak Kawilpos V Bpk. Dasuki beserta ibu...mitra..undangan dan tentu saja seluruh keluarga besar kantor Pos garut







Ini adalah foto bersama..bapak Afdirizal beserta ibu ( kiri ), Kawilpos V Bapak Dasuki beserta ibu ( tengah ) dan bapak Sofyan beserta ibu ( kanan )





Ini gambar bapak Afdirizal dan keluarga..saat memberikan sambutan terakhir..untuk keluarga besar Pt.Pos garut....Bapak Afdirizal dan Ibu akan dimutasi ke kantor Pos Sukabumi.Selamat jalan bapak dan Ibu semoga ditempat yang baru lebih membawa berkah untuk bapak dan ibu.Amin



Kalau yang ini Bapak Sofyan dan Ibu dari Kantor Pos Ciamis yang akan menggantikan tugas Bapak Afdirizal di Kantor Pos Garut. Selamat datang Bapak dan Ibu semoga bisa menjalankan tugas dengan baik di Kantor Pos garut




Ini gambar bapak dan Ibu Afdirizal yang sedang menerima cinderamata dari berbagai pihak.



Ini gambar Bapak dan Ibu Afdirizal yang sedang menerima ucapan selamat dari seluruh tamu undangan dan keluarga besar Kantor Pos Garut




Ini foto sebagian tamu undangan..



Kalau yang ini foto Periska Pos garut yang lagi latihan nyanyi sesaat sebelum acara dimulai..Lagu sunda khusus untuk Ibu Ketua Periska lama Ibu Afdirizal...Selamat jalan ibu... kami selalu merindukanmu...

Selengkapnya...

Senin, Juli 06, 2009

FAMILY GATHERING POS GARUT

FAMILY GATHERING POS GARUT


Pada tanggal 21 Juni 2009 lalu Kantor Pos Garut mengadakan acara Family Gathering di dayeh manggung garut.Acara ini dalam rangka memperingati hari jadi PT.Pos Indonesia.Dalam acara hari itu semua keluarga karyawan Pos garut ikut serta...wah acaranya ramai sekali...ada tarik tambang, lomba bakiak, lomba futsal, lomba makan kerupuk, lomba balap kelereng dll...dan pali ng asik adalah ketika acara pembagian dorprize....semua karyawan kebagian..jadi ga ada deh yang pulang ga bawa apa- apa.Semuanya Happy...apalagi ada dangdutan juga...eh iya...kita semua juga senam aerobik bersama loh...


Mau tahu seperti apa serunya acara ? ini dia nih...tapi..khusus Periska aja yaaaaa




Senam yuukk tuk wak tuk wak....eh ada ibu ketua kita...ko ga senam bu... ? (" itu loh.... hei..hei senaaaaam jangan ngrumpiiiiii..!!!!. )) yah si ibu ngambek tuuhh.Kalo itu yang baju orange siapa ya...he..he...serius banget buuu



Ini dia nih..lomba bakiak...kiri kanan..kiri kanan...samain dong kakinya..biar ga jatuuuhh..




kalo yang ini lomba tarik tambang...tarik...ya..tarikkkk teruuuuuussss...yaaaaaahhh jatooohhh dehhh.....kalo yang itu Ibu ketua kita dan saya...manis kan ???




kalo ini artis dangdut kita...ibu ketua..ibu dase dan ibu dudi...hidup periska...goyang teruss..

Masih banyak sebenarnya acara Family gathering yang seru..tapi cuma segini aja ya..kalo dimasukin semua kebanyakan....See You on the next special moment from PT.Pos Indonesia.....





Selengkapnya...

Sabtu, Juli 04, 2009

ONANI MENURUT ISLAM

Hukum Onani Menurut Pandangan Islam



Dalam kamus bahasa Arab, kata "istimna" atau "Jildu" dan "Umairah" berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu "Al-'Adah As-Sirriyah" yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yang dilakukan seseorang yang masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya (lebih) tenang.



Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya.

Pandangan Islam tentang Onani

Bila kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para ulama, akan dijumpai bahwa mayoritas ulama seperti Syafi'i, Maliki, Ibnu Taimiyah, Bin Baz, Yusuf Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan menggunakan dalil firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, yang artinya:"Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas"[Al-Mu'minun : 5-7].

Ayat ini menerangkan bahawa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan melakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau seseorang itu mencoba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang melampaui batas dan salah lagi berdosa besar, karena melakukannya bukan pada tempatnya. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani.

Selain ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadis Nabi SAW, yang artinya:"Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya".

Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :Pertama, Segera menikah bagi yang mampu. Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Shah Waliullah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat dengan banyak, ia juga akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab itu, seorang pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati mereka mulai terpaut kepadanya. Faktor ini juga mempengaruhi alat jantinanya yang sering meminta disetubuhi menyebabkan desakan lebih menekan jiwa dan keinginan untuk melegakan syahwatnya menjadi kenyataan dengan berbagai bentuk. Dalam hal ini seorang bujang akan terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai rusak dan akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang lebih merusak.

Melakukan onani secara keseringan juga banyak membawa mudharat kepada kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan fikiran yang tidak menentu. Kajian perubatan juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan memberi dampak negatif kepada kemampuan seseorang untuk menghasilkan sperma yang sehat dan cukup kadarnya dalam jangka masa panjang.

Ini akan menghalangi seseorang dalam menghasilkan zuriat-zuriat bersama pasangan hidupnya bahkan lebih dari itu, mengakibatkan inpotensi seksual dalam umur yang masih muda. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut.

Pendapat yang membolehkan

Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum pengharamannya itu tertuju pada pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang yang telah menikah yang tinggal berjauhan (long distance), yang mana menurut saya, Onani atau masturbasi bagi mereka termasuk ke dalam kategori ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya yaitu sebagai pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang menyatakan bahwa:"Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat".

Dan akan ditemukan pula hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan pemuda yang belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masturbasi yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh.

Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat.

Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yang haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani.

Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:"Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung." (HR Bukari). ( COPY FROM..WHO-MAPA.BLOGSPOT.COM )







Selengkapnya...

Rabu, Juli 01, 2009

SELINGKUH MENURUT PANDANGAN ISLAM

SELINGKUH, PANDANGAN ISLAM


Selingkuh,dari segi bahasa saja sudah mengandung makna negative. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh mempunyai makna yang banyak :
1. tidak berterus terang
2. tidak jujur atau serong
3. suka menyembunyikan sesuatu
4. korup atau menggelapkan uang
5. memudah-mudahkan perceraian


Kelima-limanya dapat terjadi pada waktu, kondisi apapun dan dapat ditimbulkan oleh siapapun. Kelima-limanya tersebut tidak disukai oleh agama dan telah disebut dengan pelanggaran, melanggar perintah Allah.Jika kelima-limanya tersebut terjadi dalam keluarga maka telah terjadi perselingkuhan dalam keluarga yang sekarang akan dibahas.
Contohnya,
1. apabila seorang isteri diam-diam mengambil uang suaminya tanpa memberitahu itu sudah termasuk selingkuh.
2. Jika seorang suami sebenarnya mendapatkan penghasilan 1 juta namun dilaporkan kepada isterinya hanya 500 ribu, maka itupun sudah termasuk selingkuh.
3. Puncak selingkuh dalam keluarga adalah salah satu pihak telah menjalin hubungan dengan pria/wanita idaman lain (PIL/WIL) tanpa sepengetahuan pasangannya.

Ada ayat dalam Al-Quran, Surat An-Nisa yang menjelaskan bahwa betapa dekatnya arti pasangan dengan diri kita sendiri, bahkan jikalau memang harus bercerai, mahar yang telah diberikan kepada isterinya dahulu tidak boleh diminta kembali.
Berikut bunyinya :
“Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?”. (QS.4:20)

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur/AFDHO) dengan sebagian yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. 4:21)

Mari lihat lebih dalam lagi sebenarnya apa arti AFDHO dalam Surat 4:21 diatas. AFDHO berasal dari kata FADHO yang artinya angkasa luar. Angkasa luar itu mempunyai ruang yang sangat luas, tanpa batas dan terbuka. Karena itu hendaknya hubungan suami isteri semestinya seperti angkasa luar ini, tidak ada batas di antara suami isteri, dan se-terbuka-terbukanya diantara keduanya. Kalau masih ada gengsi, takut-takut dan sembunyi-sembunyi terhadap sesuatu sekecil apapun diantara keduanya maka belum mengikuti kehendak dan keinginan Allahtersebut. Allah menginginkan antara kita dan pasangan kita adalah saling terbuka. Pasangan adalah diri kita.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari diri kamu, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu mawaddah dan rahmah.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(QS.30:21)

Kita lihat ayat diatas. Allah mengatakan Dia telah menciptakan untukmu isteri-isteri dari diri kamu. Apa maknanya ? Maknanya adalah pasangan kita sesungguhnya adalah diri kita. Maukah kita merugikan diri Anda sendiri dalam arti merugikan pasangan Anda ? Maukah Anda menyakiti diri sendiri artinya menyakiti pasangan Anda yang merupakan diri Anda sendiri ?

Pasangan kita adalah diri kita. Apabila kita menginginkan sesuatu maka sebelum kita mengucapkan, suami/isteri kita sudah dapat menebaknya dengan tepat apa yang kita inginkan, karena dia adalah diri kita. Begitu juga sebaliknya karena kita juga adalah dirinya. Semakin terjadi persesuaian suami-isteri, akan semakin bahagia mereka.

Hidup bersama dengan pasangan, mempunyai arti sesungguhnya yang amat dalam. Hidup itu adalah ditandai dengan gerak, bisa merasakan dan dirinya tahu. Kalau Anda hidup bersama dengan pasangan, maka gerak langkah secara bersama, pengetahuan Anda dan pasangan bersama-sama tahu dan mencari tahu terhadap segala hal dan masalah yang sedang dihadapi, dan Anda bersama pasangan Anda mempunyai perasaan yang sama.

Kalau pasangan Anda tidak menyukai sesuatu pada diri Anda, maka ubahlah diri Anda. Kalau pasangan Anda tidak menyukai dan tidak meridhai poligami, maka jangan Anda lukai diri Anda sendiri (pasangan Anda) dengan poligami.

Dalam ajaran Islam, ada perintah musyawarah. Dalam Al-Quran, musyawarah ini digunakan 3 x, yaitu musyawarah untuk pujian, musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat dan musyawarah dalam hidup berumah tangga. Jadi dalam hidup berumah tangga, tidak ada yang tertutup sedikitpun, dan musyawarah membutuhkan kejujuran. Jadi jangan menyembunyikan sesuatu pada pasangan Anda.

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. …. dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS.65:6).

Ada kasus khusus, memang ada sesuatu dalam kehidupan berumah tangga berbohong dibenarkan dalam rangka menyenangkan pasangan, yaitu gombal pada pasangannya. Begitu juga menyembunyikan sesuatu kalau dalam hal kemaslahatan bersama dan bukan untuk kepentingan pribadi, hal ini dapat dibenarkan oleh Allah.

Dalam sebuah hadits, ada seorang isteri sedang sendirian bersama anaknya yang sedang sakit keras, suaminya sedang pergi mencari nafkah dan sudah lama perginya karena jaman dulu pergi mencari nafkah itu betul-betul memakan waktu lama, tidak ada transportasi yang cepat seperti sekarang. Anaknya yang sedang sakit ini, kemudian meninggal. Tak lama kemudian, suaminya
pulang. Sesampai di rumah, suaminya menanyakan bagaimana kabarnya dan kabar anak mereka berdua ? Dijawab sang isteri karena tidak ingin memberikan berita buruk sebelum suaminya pulih betul istirahatnya,“anak kita sedang istirahat setenang-tenangnya”. Tenanglah suaminya karena tidak ada masalah dalam rumah yang kemarin ditinggalkannya.

Kemudian sang isteri melayani suaminya sepanjang malam. Esok paginya setelah suaminya bangun dan segar, kemudian isterinya baru mengabarkan keadaan anaknya yang sebenarnya pada sang suami, bahwa anaknya sudah meninggal, keadaannya sudah setenang-tenangnya. Sang suamipun sedih dan juga terenyuh akan kesabaran isterinya tapi sudah lebih kuat sehingga bisa menjadi tumpahan kesedihan dari sang isterinya sebaliknya atas kematian anak mereka.

Puncak perselingkuhan adalah perzinaan dengan pria/wanita lain. Dasar kehidupan rumah tangga adalah kepercayaan. Saling percaya di antara pasangan adalah hal yang paling pokok. Jika tidak ada lagi rasa percaya dan saling curiga maka perkawinan sudah bisa lagi berjalan.

Apalagi jika salah satu menuduh pasangannya berzina dengan orang lain maka sudah masuk kategori cerai/thalaq abadi. Jika thalaq 1, thalaq 2 bahkan thalaq 3 (dalam thalaq 3 ada catatan telah menikah dulu dengan orang lain), suami bisa balik lagi kepada isterinya untuk menikah lagi atau sebaliknya (rujuk). Tapi kalau sudah menuduh berzina dengan 5 x ucap (Li’an) maka otomatis telah terjadi thalaq/cerai abadi. Hal itu terjadi karena mereka sudah tidak lagi saling percaya, sudah musnah rasa kepercayaan masing-masing. Tidak ada lagi kepercayaan maka tidak bisa balik.

“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah)
yang kelima: bahwa la`nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” (QS. 24:6-7).

Karena itu, suami isteri dituntut untuk menghindarkan diri dari kecurigaan, dengan cara saling terbuka. Seringkali perceraian terjadi karena tidak adanya keterbukaan, dan ini sudah termasuk
selingkuh.Keterbukaan dan kejujuran ini bahkan sejak semula jauh sebelum pernikahan masih dalam rangka saling kenal mengenal sudah harus diterapkan.

Dalam sebuah hadits, disebutkan pesan Nabi, apabila salah seorang kamu mendatangi perempuan untuk dinikahi dan kamu menggunakan semir rambut, katakan kepadanya bahwa rambutmu telah disemir.
Kehidupan berumah tangga yang kita hadapi adalah berinteraksi dengan manusia bukan dengan alam. Manusia mempunyai perasaan. Timbulnya segala sesuatu termasuk pada diri manusia itu dimulai dengan adanya benih, termasuk cinta. Benih itu timbulnya dimulai dari perasaan.

Olehkarena itu jika cinta ditujukan pada orang lain bukan pada isteri atau suaminya sendiri, hendaknya buru-buru disingkirkan. Jangan mengatakan bahwa “saya ga bisa menghapus cinta ini kepada dia (bukan suami/isterinya)”.


Ada sebagian orang menyerah seolah dia tidak berdaya menghadapi perasaan yang timbul dalam dirinya karena mencintai orang lain yang bukan suami/isterinya, yang barangkali itu adalah cinta pertamanya atau sebab-sebab lainnya. Dia terus saja mengalah tidak berdaya, mengikuti dan menuruti kemauan hatinya yang sudah ternoda itu. Kemudian dengan mudahnya, ia menggunakan dalih taqdir yang menyebabkan dia bisa cinta ke orang lain tersebut.

Padahal ada kesalahan yang disebabkan karena kita sadar dan ada pula kesalahan yang disebabkan karena kecerobohan kita. Kesalahan yang disebabkan kecerobohan ini, contohnya adalah bila ada seorang perempuan yang diminta untuk menjaga seorang bayi yang sedang tertidur, kemudian perempuan itu pergi mengobrol dengan tetangganya dan terlena berjam-jam mengobrolnya. Ketika perempuan itu kembali ke bayi dan rupanya bayinya sudah terjatuh dari tempat tidur, maka bisakah kita katakan itu karena taqdirnya sang bayi ataukah disebabkan karena kecerobohan perempuan itu ? Tentu, karena kecerobohan perempuan itu dalam menjaga sang bayi.

Nah, begitu juga dengan perasaan dan cinta kita kepada orang yang bukan suami/isteri kita sendiri, apakah itu disebabkan karena taqdir atau kecerobohan kita terlena pada cinta dan perasaan itu berjam-jam, berhari-hari bahkan bertahun-tahun yang bersemayam dari hati dan perasaan kita ?

Allah sudah melengkapi perangkat-perangkat di dalam diri agar kita bisa terlepas dan bebas, dan mampu membersihkan kesalahan-kesalahan kita yang lalu. Semua tergantung dari kesungguhan yang kita lakukan.

Karena itu, segeralah untuk menghapus cinta dan perasaan pada orang yang bukan suami/isteri kita dan segera menyingkirkannya bukan sekedar mengubur cinta yang bukan untuk pasangannya. Karena kalau sekedar menguburnya, sesuatu itu masih ada terpendam yang sewaktu-waktu baik secara sadar atau tidak kita bisa membongkarnya kembali, berbed
a halnya jika kita menghapusnya tuntas.

Jika benih itu tidak segera disingkirkan maka lama-lama akan menjadi besar dan bertambah, dan akhirnya bisa menguasai jiwa dan menjadi dorongan, syetan nanti akan terus membantu jika tidak ada niatan atau tekad yang kuat untuk menyingkirkannya.

Tidak ada dalih yang dapat dibenarkan sedikitpun tentang hal ini sejak masih dalam benih apalagi sampai besar. Jangan diperturutkan hati dan perasaan yang salah. Apalagi jika membayangkan orang lain (bukan suami/isterinya) dalam berhubungan seks itupun sudah termasuk selingkuh, yang sejak dini berupa benihpun (masih dalam bayangan/imajinasi) tersebut untuk segera disingkirkan.

Ketidakjujuran juga termasuk benih dalam kehidupan berumahtangga,segera singkirkan pula. Ketidakjujuran jika terus dibiarkan dapat mengantar mereka kepada saling tidak percaya. Pekerjaan-pekerjaan itu ada yang dilakukan oleh hati dan juga oleh anggota badan. Pekerjaan-pekerjaan hati dan pikiran adalah berfikir, berimajinasi dan berfantasi, jika pekerjaan-pekerjaan hati tersebut tidak mengarah kepada kebaikan segera singkirkan dan hapus, seperti imajinasi fantasi kepada orang lain bukan kepada suami/isteri Anda segera musnahkan. Kita harus memadamkan api sebelum dia berkobar.

Jangan perturutkan hati dan terlena karenanya sedini mungkin.J adi selingkuh mempunyai arti yang banyak dan tidak hanya sebatas selingkuh secara fisik tapi bisa karena hati dan pikiran(imajinasi/fantasi). Segera singkirkan sedini mungkin. Dan untuk mencegahnya, dalam hidup berumah tangga diperlukan adanya keterbukaan & kejujuran sebagai dasar pokok.

Wassalamualaikum wr.wb,
py from serbaspecial(co.wordpress.com )



Selengkapnya...

CARA MEMBAHAGIAKAN SUAMI

CARA MEMBAHAGIAKAN SUAMI


Seorang istri yang sholehah hendaknya senantiasa akan membahagiakan suami tercinta demi mengharapkan ridho Allah dan ridho suami. Berikut ada langkah-langkah yg jika dijalankan dengan benar Insyallah akan mendapatkan predikat sebagai seorang istri yang SHOLEHAH :

Sambutan yang menyenangkan :

1. Berwajah cerah

Ketahuilah wanita muslimah, bahwa senyum yg kau persembahkan kepada suamimu itu mendatangkan pahala.


2. Berhias dan memakai wewangian

Wanita sholehah adalah sebaik-baiknya perhiasan dunia. Pakaian indah berhiaskan wajah yang manis dipadu dengan uraian rambut yang mempesona dan beraroma wangi, tak pelak dengan segera menumbuhkan rasa bahagia bagi suaminya. Atas dasar itu wahai muslimah, hendaklah engaku selalu berhias dan berdandan utnuk suamimu, demi menjaganyadari godaan dan fitnah para pesolek yang kini memenuhi setiap termpat dan jalanan, serta menahannya dari keinginan memandang wanita lain selain dirimu.

3. Kabar yang menyenangkan

Ketika seorang suami tiba dirumah dari bepergian, seorang isrti hendaklah tidak bercerita kepadanya kecuali yang menyenangkan. Tidaklah pantas seorang istri menceritakan hal-hal yang menyedihkan atau memancing emosi, sementara suami baru saja tiba dirumah dalam keadaan letih dan penat seusai menunaikan tugas keseharian

4. Ungkapkan kerinduan

Salah satu faktor yg dapat membahagiakan perasaan suami dan menghapus kepenatannya setelah bekerja atau bepergian adalah apabila sang istri menyambut kedatangannya dengan ungkapan yg mengandung makna kerinduan.Sekian lama ia menunggu berhari-hari, berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan dengan penuh penantian, sehingga saat bertemu ia tumpahkan rasa rindu itu dengan ungkapan indahnya.

5. Menyiapkan hidangan

Ciptakan sebuah kejutan agar suamimu menggigit jari-jarinya sendiri karena takjub dengan hidangan yang engkau suguhkan. Dengan begitu bertambah-tambahlah rasa nikmat dan selera makannya, dan bertambah pulalah rasa cinta dan kasih sayangnya.
(copy from wanitamuslimah from grup yahoo.com )





Selengkapnya...

Selasa, Juni 30, 2009

KEWAJIBAN SUAMI

HAK ISTRI KEWAJIBAN SUAMI



Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah memberi nafkah sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa': 34)

Nafkah adalah segala yang dibutuhkan oleh seorang manusia, baik bersifat materi maupun bersifat ruhani.

Dari segi materi, umumnya nafkah itu terdiri dari makanan, pakaian dan tempat tinggal. Maka seorang isteri berhak untuk mendapatkan nafkah itu dengan tanpa harus ada kewajiban untuk mengolah, mengelola atau mengurusnya.



Jadi sederhananya, posisi isteri hanya tinggal buka mulut dan suami yang berkewajiban menyuapi makanan ke mulut isterinya. Tidak ada kewajiban isteri untuk belanja bahan mentah, memasak dan mengolah hingga menghidangkannya. Semua itu pada dasarnya kewajiban asasi seorang suami.

Seandainya suami tidak mampu melakukannya sendiri, tetap saja pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi isteri untuk melaksanakannya. Bahkan kalau pun suami harus menyewa pembantu atau pelayan untuk mengurus makan dan urusan dapur.

Bahkan memberi nafkah kepada anak juga bukan kewajiban isteri. Suami itulah yang punya kewajiban untuk memberi nafkah kepada anak-anaknya. Termasuk memberinya air susu ibu, bukan kewajiban isteri tetapi kewajiban itu pada dasarnya ada pada suami. Kalau perlu, suami mengeluarkan upah kepada isterinya untuk menyusui anaknya sendiri.

Hubungan Suami Isteri: Tidak Selalu Hitam Putih

Namun apa yang kita bahas di atas hanyalah bilakalau kita bicara tentang hak dan kewajiban antara suami isteri secara hitam dan putih. Tanpa melihat sisi-sisi lain seperti pertimbangan moral, etika dan hubungan sosial. Jadi apa yang disampaikan pak ustadz itu pada hakikatnya memang benar, kalau dilihat hanya dari satu sisi saja.

Namun hubungan suami isteri tidak mungkin selamanya hanya didasarkan pada hubungan hukum hitam putih yang kaku. Tentu ada sisi-sisi lain sepeti aspek rasa cinta, saling memiliki, saling tolong, saling merelakan hak dan saling punya keinginan untuk membahagiakan pasangannya.

Sehingga seorang isteri yang pada dasarnya tidak punya kewajiban atas semua hal itu, dengan rela dan ikhlas melayani suaminya, belanja untuk suami, masak untuk suami, menghidangkan makan di meja makan untuk suami, bahkan menyuapi makan untuk suami kalau perlu. Semua dilakukannnyasemata-mata karena cinta dan sayangnya kepada suami.

Dengan semua hal itu, tentunya isteriakan menerima pahala yang besar dari apa yang dikerjakannya. Karena dengan bantuannya itu, suami akan menjadi senang dan ridha kepadanya.

Maka pasangan itu akan memanen kebaikan dan pahala dari Allah SWT. Suami mendapat pahala karena sudah melaksanakan kewajiabnnya, yaitu memberi hartanya untuk nafkah isterinya. Isteri mendapat pahala karena membantu meringankan beban suami. Meski hukumnya tidak wajib.

Itulah hubungan cinta antara suami dan isteri, yang jauh melebihi sekedar hubungan hak dan kewajiban. Tentu saja ketika seorang isteri mengerjakan hal-hal yang pada dasarnya menjadi kewajiban suami, maka wajar bila suami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tulus.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi(DEJAGUNG.COM )

--




Selengkapnya...

Kamis, Juni 18, 2009

Hukum ZINA menurut islam

HUKUM ZINA

Tebal
Zaman yang semakin maju dengan berbagaimacam tehnologi yang semakin canggih ternyata justru banyak dampak negatifnya.Banyak beredarnya VCD porno, ponsel berkamera yang bisa merekam adengan mesum, situs situs porno di internet, facebook yang bisa mencari selingkuhan, suami - istri berselingkuh, tente tente girang..gigolo gigolo, om - om kesepian, dan free seks anak anak sekolahan adalah dampak dari majunya tehnologi kita saat ini. ada juga premium call yang mengkhususkan untuk esek- esek...

Astagfirullah.. marilah sama sama kita sadari bahwa Zina adalah perbuatan dosa besar yang tidak akan diampuni ALLAH selama kita tidak bertaubat.
..astagfirullah...bagi mereka yang pernah berzina mari segera bertaubat.. ..agar kita bisa kembali berada dijalaNYa mendapat keridhoanNYA untuk kidup kita.Amin

Perzinahan merupakan perbuatan yang sangat buruk dan pelakunya diancam dosa besar oleh Allah swt, firman-Nya,”Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32) Hal itu dikarenakan terlalu banyaknya efek yang ditimbulkan dari perzinahan, baik efek psikologi, sosial maupun moral.

Untuk itu Islam menetapkan suatu hukuman yang berat bagi seorang pezina dengan cambukan seratus kali dan diasingkan bagi mereka yang belum menikah serta dirajam bagi mereka yang telah menikah, sebagaimana beberapa dalil berikut ini :

1. “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)

2. Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)

3. Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah.” (HR Bukhori Muslim)

Namun Allah swt adalah Maha Penerima taubat dari setiap hamba-Nya yang mau bertaubat dari segala perbuatan maksiatnya. Untuk itu yang harus dilakukan oleh mereka yang telah jatuh kedalam perbuatan zina ini dan menginginkan kembali ke jalan Allah swt, adalah :

1. Taubat Nashuha

Tidak ada hal terbaik yang harus dilakukan bagi seorang yang melakukan dosa kepada Allah swt kecuali taubat yang sebenar-benarnya. Taubat yang dibarengi dengan penyesalan dan tekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Firman Allah swt,”Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At Tahrim : 8)

Disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa ada seorang wanita hamil dari Juhainah mengaku telah berzina dihadapan Rasulullah saw maka ia dirajam setelah melahirkan bayinya itu. Pada saat itu Umar ra mengatakan,”Apakah engkau menshalati jenazahnya ya Rasulullah saw padahal ia telah berzina?’ beliau saw menjawab,’Dia telah bertaubat dengan suatu taubat yang andaikan taubatnya dibagi-bagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah, tentu akan mencukupi mereka semua. Apakah engkau mendapatkan sesuatu yang lebih baik dari kerelaannya untuk menyerahkan dirinya kepada Allah.”

Jadi tidak ada kata terlambat dan putus asa bagi seorang yang masih mengimani Allah swt sebagai Tuhannya untuk kembali kejalan-Nya, memperbaiki segala kesalahannya dan menggantinya dengan berbagai perbuatan yang baik.

2. Tidak membuka aibnya kepada orang lain

Dengan tidak memungkin bagi setiap pelaku zina untuk dicambuk atau dirajam pada saat ini dikarenakan tidak diterapkannya hukum islam maka sudah seharusnya semua menutupi aibnya itu dan tidak menceritakannya kepada siapa pun. Dengan ini mudah-mudahan Allah swt juga menutupi aib dan kesalahannya ini.

Bahwasanya Nabi saw bersabda,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)

3. Beribadah dan beramal dengan sungguh-sungguh

Firman Allah swt,”Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon : 68 – 70)

Amal sholeh yang dilakukan haruslah sungguh-sunguh dan tidak asal-asalan agar bisa menutupi dosa besar yang telah dilakukannya. Amal sholeh tersebut juga sebagai bukti masih adanya iman didalam dirinya. Keimanan yang menggerakkannya untuk beramal sholeh ini yang kemudian menjadikan Allah swt menutupi dosa dan keburukannya. Bahkan tidak hanya itu, Allah swt menutup ayat itu dengan menyebutkan ‘dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’ ( copy from http://khabariislam.com )






Selengkapnya...

Berhubungan saat haid menurut syariat islam

Berhubungan disaat Haidh menurut syariat islam


Nah artikel ini khusus ditujukaan untuk para suami suami..berhubungan badan dengan istri disaat istri sedang haid itu haram hukumnya...bagi yang sudah tahu ga ada salahnya dipelajari lagi. Bagi yang belum tahu...harus baca supaya tahu bagaimana pandangan islam mengenai hal ini.

Allah swt berfirman,”Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al BAqoroh : 222)

Ayat diatas telah menyebutkan bahwa haidh adalah kotoran yang keluar dari kemaluan perempuan dan diminta kepada para suami yang mendapati istrinya sedang dalam keadaan haidh untuk tidak menyetubuhinya hingga ia suci dari haidhnya.


Jumhur ulama berpendapat bahwa diharamkan bagi suami menyetubuhi (memasukkan penis kedalam vagina) istrinya yang sedang dalam keadaan haidh dan bersenang-senang dengan bagian tubuh yang ada diantara pusar dan lutut, sebagaimana firman Allah swt,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh.”

Dibolehkan bagi suami yang mendapati istrinya sedang dalam keadaan haidh untuk menikmati bagian tubuh yang ada diatas pusar. Dikarenakan jika ia bersenang-senang dengan bagian yang dibawah pusar maka hal itu sangat mungkin mendorong kepada terjadinya wath’u (masuknya penis kedalam vagina) dan ini diharamkan sebagaiman sabda Rasulullah saw,”Maka barangsiapa yang mengitari daerah larangan maka dikhawatirkan ia akan jatuh kedalamnya.” (HR. Bukhori Muslim)

Adapun tentang kafarat jika terjadi wath’u yang dilakukan suami terhadap istrinya maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama :
1. Para ulama madzhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i dalam pendapatnya yang baru adalah tidak ada kafarat namun diwajibkan baginya untuk istighfar dan bertaubat.

2. Para ulama Hambali, riwayat yang paling benar dari mereka, berpendapat wajib baginya membayar kafarat dia boleh memilih dengan membayar 1 dinar (seharga 3,25 gr emas, pen) atau ½ dinar. Kafarat ini tidak diwajibkan bagi yang memang tidak mempunyai sesuatu untuk membayarnya.

3. Para ulama madzhab Syafi’i berpendapat barangsiapa menggaulinya diawal keluarnya darah maka ia harus bersedekah dengan 1 dinar sedangkan baangsiapa yang menggaulinya diakhir keluarnya darah maka ia bersedekah dengan ½ dinar.

(al Fiqhul islami wa Adillatuhu juz I hal 627 – 630)(copy from Kbaraiislam.com)





Selengkapnya...

Oral seks menurut syariat islam

ORAL SEKS MENURUT SYARIAT ISLAM



Banyak diantara kita yang buta soal hukum oral seks menurut islam, asik asik aja giitu loh..padahal para ulama banyak yang berdebat soal ini. Ada yang mengatakan haram,makruh bahkan ada yang mengatakan halal selama hal tersebut dilakukan oleh suami istri yang syah.
Oral seks dilakukan melalui mulut padahal mulut adalah tempat kita makan,minum, bicara bertasbih bahkan membaca alQur'an.
Oral seks bagi yang bukan muhrim jelas jelas diharamkan karena termasuk ZINA. Untuk itu mari sama - sama kita kaji lebih dalam hukum oral seks ini.

Islam adalah agama fitrah yang sangat memperhatikan masalah seksualitas karena ini adalah kebutuhan setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt,”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223)

Ayat diatas menunjukkan betapa islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.

Hubungan seks yang baik dan benar, yang tidak melanggar syariat selain merupakan puncak keharmonisan suami istri serta penguat perasaan cinta dan kasih sayang diantara mereka berdua maka ia juga termasuk suatu ibadah disisi Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”..dan bersetubuh dengan istri juga sedekah. Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan hasrat biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala?’ Beliau menjawab,’Bukankah jika ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka demikian pula apabila ia menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)



Diantara variasi seksual yang sering dibicarakan para seksolog adalah oral seks, yaitu adanya kontak seksual antara kemaluan dan mulut (lidah) pasangannya. Tentunya ada bermacam-macam oral seks ini, dari mulai menyentuh, mencium hingga menelan kemaluan pasangannya kedalam mulutnya.

Hal yang tidak bisa dihindari ketika seorang ingin melakukan oral seks terhadap pasangannya adalah melihat dan menyentuh kemaluan pasangannya. Dalam hal ini para ulama dari madzhab yang empat bersepakat diperbolehkan bagi suami untuk melihat seluruh tubuh istrinya hingga kemaluannya karena kemaluan adalah pusat kenikmatan. Akan tetapi setiap dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan pasangannya terlebih lagi bagian dalamnya tanpa suatu keperluan,

sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah yang mengatakan,”Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650)

Seorang suami berhak menikmati istrinya, khususnya bagaimana dia menikmati berjima’ dengannya dan seluruh bagian tubuh istrinya dengan suatu kenikmatan atau menguasai tubuh dan jiwanya yang menjadi haknya untuk dinikmati maka telah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama kami, karena tujuan dari berjima’ tidaklah sampai kecuali dengan hal yang demikian. (Bada’iush Shona’i juz VI hal 157 – 159, Maktabah Syamilah)

Setiap pasangan suami istri yang diikat dengan pernikahan yang sah didalam berjima’ diperbolehkan untuk saling melihat setiap bagian dari tubuh pasangannya hingga kemaluannya. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang melihat kemaluan (istrinya) akan menjadi buta adalah hadits munkar tidak ada landasannya. (asy Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad Durdir juz II hal 215, Maktabah Syamilah)

Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari pasangannya serta menyentuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata,” Aku bertanya,’Wahai Rasulullah aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan? Beliau bersabda,’Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.” (HR. tirmidzi, dia berkata,”Ini hadits Hasan Shohih.”) Karena kemaluan boleh untuk dinikmati maka ia boleh pula dilihat dan disentuhnya seperti bagian tubuh yang lainnya.

Dan dimakruhkan untuk melihat kemaluannya sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah yang berkata,”Aku tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah saw.” (HR. Ibnu Majah) dalam lafazh yang lain, Aisyah menyebutkan : Aku tidak melihat kemaluan Rasulullah saw dan beliau saw tidak memperlihatkannya kepadaku.”

Didalam riwayat Ja’far bin Muhammad tentang perempuan yang duduk dihadapan suaminya, di dalam rumahnya dengan menampakkan auratnya yang hanya mengenakan pakaian tipis, Imam Ahmad mengatakan,”Tidak mengapa.” (al Mughni juz XV hal 79, maktabah Syamilah)

Oral seks yang merupakan bagian dari suatu aktivitas seksual ini, menurut Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan. Terlebih lagi jika hanya dengan itu ia merasakan kepuasan ketimbang ia terjatuh didalam perzinahan.

Meskipun banyak seksolog yang menempatkan oral seks ini kedalam kategori permainan seks yang aman berbeda dengan anal seks selama betul-betul dijamin kebersihan dan kesehatannya, baik mulut ataupun kemaluannya. Akan tetapi kemungkinan untuk terjangkitnya berbagai penyakit manakala tidak ekstra hati-hati didalam menjaga kebersihannya sangatlah besar.

Hal itu dikarenakan yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan mani. Madzi adalah cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika adanya ketegangan syahwat, hukumnya najis. Sedangkan mani adalah cairan kental memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama Syafi’i dan Hambali adalah suci.

Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi berpenapat bahwa isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adalah haram dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan (madzi). Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk kedalam mulutnya dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.

Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan).(copy from khabariislam.com )







Selengkapnya...